Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 102 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PROGRAM PAKET A/ ULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti US/M: a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula; dan b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai semester 1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas VI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 102 Tahun 2013 | Pasal.id