Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 101 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Juknis BOS Tahun 2014 disusun dengan tujuan:
a. penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 (sembilan) tahun secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan.
Koreksi Anda
