Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 101 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2014 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, perwakilan INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014.
Koreksi Anda
