Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN BUKU KURIKULUM 2013 SEMESTER II TAHUN AJARAN 2014/2015
Teks Saat Ini
(1) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan penyediaan buku kurikulum 2013 semester II Kepada Kemenhterian Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat 1 (satu)minggu setel;ah Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani melalui:
http://monevkurikulum2013.kemdikbud .go.id
(2) Dinas Pendidikan Provinsi memastikan seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota talah melaporkan pelaksanaan penyediaan buku kurikulum 2013 semester II.
Koreksi Anda
