Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN BUKU KURIKULUM 2013 SEMESTER II TAHUN AJARAN 2014/2015
Teks Saat Ini
Dana pengadaan buku kurikulum 2013 semester II bersumber:
a. Dana Alokasi Khusus(DAK) bidang Pendidikan; dan/atau
b. Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Koreksi Anda
