Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN BUKU KURIKULUM 2013 SEMESTER II TAHUN AJARAN 2014/2015
Teks Saat Ini
Penyedia buku kurikulum 2013 Semester II dilakukan dengan cara :
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membeli melalui penyedia buku yang memenangkan lelang terpusat dan ditayangkan dalam e-katalog.
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membeli melalui penyedia buku yang memenangkan lelang mandiri.
Koreksi Anda
