Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 100 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah untuk SMK meliputi antara lain: a. penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk seluruh peserta didik kelas X dan XI semester II tahun pelajaran 2014-2015; b. pembangunan prasarana pendidikan; dan c. pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan. (2) Pembangunan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b antara lain: a. rehabilitasi ruang kelas/belajar yang rusak beserta perabotnya; b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; c. pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya; d. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; a. pembangunan laboratorium beserta perabotnya; e. pembangunan ruang penunjang beserta perabonya; dan/atau f. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya. (3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf c antara lain: b. pengadaan peralatan laboratorium; c. pengadaan peralatan praktik siswa; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pengadaan buku referensi/materi refenrensi; dan/atau e. Pengadaan peralatan olahraga dan kesenian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 100 Tahun 2013 | Pasal.id