Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 100 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf b antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id a. rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotnya; b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk sanitasi dan perabotnya; c. pembangunan ruang perpustakaan termasuk sanitasi dan perabotnya; dan/atau d. pembangunan ruang kelas/ruang belajar lain (RBL) termasuk sanitasi dan perabotnya. e. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya. (2) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b antara lain: a. peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); b. peralatan Matematika; c. peralatan Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); d. peralatan Laboratorium Bahasa; dan/atau e. peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
Koreksi Anda