Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 100 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf b antara lain:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotnya;
b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk sanitasi dan perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan termasuk sanitasi dan perabotnya; dan/atau
d. pembangunan ruang kelas/ruang belajar lain (RBL) termasuk sanitasi dan perabotnya.
e. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya.
(2) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b antara lain:
a. peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
b. peralatan Matematika;
c. peralatan Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
d. peralatan Laboratorium Bahasa; dan/atau
e. peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
Koreksi Anda
