Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 100 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB: a. diprioritaskan untuk membiayai pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Pertama sehingga seluruh peserta didik kelas VII dan VIII semester II tahun pelajaran 2014-2015 terpenuhi kebutuhan bukunya. b. sisa DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB setelah digunakan untuk membiayai pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana pendidikan dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
Koreksi Anda