Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 100 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf b antara lain: a. rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang beserta perabotnya. b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk sanitasi dan perabotnya; dan/atau c. pembangunan ruang perpustakaan termasuk sanitasi dan perabotnya. d. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya. (2) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf b antara lain: a. peralatan pendidikan Matematika; b. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); c. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); d. peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; e. peralatan pendidikan Bahasa; dan/atau f. peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.
Koreksi Anda