Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 100 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf b antara lain:
a. rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang beserta perabotnya.
b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk sanitasi dan perabotnya; dan/atau
c. pembangunan ruang perpustakaan termasuk sanitasi dan perabotnya.
d. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya.
(2) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf b antara lain:
a. peralatan pendidikan Matematika;
b. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
c. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
d. peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
e. peralatan pendidikan Bahasa; dan/atau
f. peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.
Koreksi Anda
