Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 100 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SD/SDLB: a. diprioritaskan untuk membiayai pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar sehingga kebutuhan buku seluruh peserta didik kelas I, II, IV dan V semester II pada tahun pelajaran 2014-2015 terpenuhi. b. sisa DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SD/SDLB setelah digunakan untuk membiayai pengadaan dan distribusi buku teks www.djpp.kemenkumham.go.id pelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana pendidikan dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
Koreksi Anda