Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 100 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan meliputi jenjang: a. Pendidikan Dasar; dan b. Pendidikan Menengah. (2) DAK Bidang Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan Dasar diperuntukkan bagi: a. SD/SDLB; dan b. SMP/SMPLB (3) DAK Bidang Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan Menengah diperuntukkan bagi: a. SMA; dan b. SMK.
Koreksi Anda