Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 100 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan meliputi jenjang:
a. Pendidikan Dasar; dan
b. Pendidikan Menengah.
(2) DAK Bidang Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan Dasar diperuntukkan bagi:
a. SD/SDLB; dan
b. SMP/SMPLB
(3) DAK Bidang Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan Menengah diperuntukkan bagi:
a. SMA; dan
b. SMK.
Koreksi Anda
