Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 100 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
DAK dialokasikan bertujuan untuk:
a. mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal dan secara bertahap memenuhi Standar Nasional Pendidikan; dan
b. mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal melalui penyediaan sarana prasarana pendidikan yang berkualitas dan mencukupi.
Koreksi Anda
