Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi wajib memanfaatkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya.
(2) Pemanfaatan tradisi dilakukan melalui:
a. penyebarluasan informasi nilai tradisi dan karakter dan pekerti bangsa;
b. pergelaran dan pameran tradisi dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa;
c. pengemasan bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
d. pengemasan bahan ajar sebagai muatan lokal.
Koreksi Anda
