Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memanfaatkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya.
(2) Pemanfaatan tradisi dilakukan melalui:
a. penyebarluasan informasi nilai tradisi dan karakter dan pekerti bangsa;
b. pergelaran dan pameran tradisi dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
c. pengemasan bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa.
Koreksi Anda
