Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi wajib mengembangkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. (2) Pengembangan tradisi dilakukan melalui: a. revitalisasi nilai tradisi; b. apresiasi pada pelestari tradisi; c. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan d. pelatihan bagi pelaku tradisi dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.
Koreksi Anda