Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi wajib mengembangkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya.
(2) Pengembangan tradisi dilakukan melalui:
a. revitalisasi nilai tradisi;
b. apresiasi pada pelestari tradisi;
c. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
d. pelatihan bagi pelaku tradisi dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.
Koreksi Anda
