Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengembangkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya.
(2) Pengembangan tradisi dilakukan melalui:
a. revitalisasi nilai tradisi;
b. apresiasi pada pelestari tradisi;
c. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
d. pelatihan bagi pelaku tradisi dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.
Koreksi Anda
