Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. (2) Pelindungan tradisi dilakukan melalui: a. menata sistem informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota; b. mengkompilasi registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal; c. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa lintas kabupaten/kota; d. mendokumentasikan hasil kajian nilai tradisi dan karakter bangsa dari kabupaten/kota; dan e. menegakan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda