Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya.
(2) Pelindungan tradisi dilakukan melalui:
a. menata sistem informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. mengkompilasi registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal;
c. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa lintas kabupaten/kota;
d. mendokumentasikan hasil kajian nilai tradisi dan karakter bangsa dari kabupaten/kota; dan
e. menegakan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
