Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. (2) Pelindungan tradisi dilakukan melalui: a. mencatat, menghimpun, mengolah, dan menata sistem informasi; b. registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal; c. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa; dan d. menegakan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda