Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Pelestarian Tradisi di wilayah kerjanya.
(2) Bentuk Pelestarian Tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelindungan;
b. pengembangan; dan
c. pemanfaatan;
(3) Pelestarian Tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan:
a. nilai agama dan kepercayaan;
b. adat, nilai budaya, norma, etika dan hukum adat;
c. sifat kerahasiaan dan kesucian unsur budaya tertentu yang dipertahankan oleh masyarakat;
d. kepentingan umum, kepentingan komunitas, dan kepentingan kelompok dalam masyarakat;
e. jati diri bangsa;
f. kemanfaatan bagi masyarakat; dan
g. peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
