Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan Pelestarian Tradisi di provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi.
(2) Pendanaan pelaksanaan Pelestarian Tradisi di kabupaten/kota bersumber dari APBD kabupaten/kota.
(3) Pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
