Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan Pelestarian Tradisi di provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi. (2) Pendanaan pelaksanaan Pelestarian Tradisi di kabupaten/kota bersumber dari APBD kabupaten/kota. (3) Pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda