Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembinaan Pelestarian Tradisi di wilayah kerjanya kepada Gubernur. (2) Gubernur melaporkan pelaksanaan Pelestarian Tradisi di wilayah kerjanya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id