Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembinaan Pelestarian Tradisi di wilayah kerjanya kepada Gubernur.
(2) Gubernur melaporkan pelaksanaan Pelestarian Tradisi di wilayah kerjanya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) disampaikan setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
