Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan Pelestarian Tradisi dilakukan dalam bentuk evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan Pelestarian Tradisi minimal sekali dalam setahun.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Pelestarian Tradisi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Pelestarian Tradisi tahun berikutnya.
Koreksi Anda
