Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin sinergi dan efektifitas pelaksanaan kebijakan, program, dan Pelestarian Tradisi, pemerintah dan Pemerintah Daerah provinsi melakukan pemantauan Pelestarian Tradisi.
(2) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pelestarian Tradisi di provinsi.
(3) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pelestarian Tradisi di kabupaten/kota.
(4) Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
