Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelestarian Tradisi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelestarian Tradisi di wilayah provinsi. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelestarian Tradisi di wilayah kabupaten/kota. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pelestarian Tradisi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id