Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelestarian Tradisi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelestarian Tradisi di wilayah provinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelestarian Tradisi di wilayah kabupaten/kota.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pelestarian Tradisi.
Koreksi Anda
