Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perselisihan dalam Pelestarian Tradisi antarpemerintah provinsi diselesaikan secara musyawarah. (2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai mufakat, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Menteri.
Koreksi Anda