Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Teks Saat Ini
(1) Perselisihan dalam Pelestarian Tradisi antarpemerintah kabupaten/kota dalam satu provinsi diselesaikan secara musyawarah.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai mufakat, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
