Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perselisihan dalam Pelestarian Tradisi antarpemerintah kabupaten/kota dalam satu provinsi diselesaikan secara musyawarah. (2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai mufakat, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id