Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Teks Saat Ini
Pedoman Pelestarian Tradisi bertujuan:
a. meningkatkan peran aktif pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi;
b. memberdayakan peran serta masyarakat dalam Pelestarian Tradisi;
c. memfasilitasi pelaksanaan Pelestarian Tradisi yang berkembang di masyarakat; dan
d. membantu penyelesaian masalah yang berhubungan dengan Pelestarian Tradisi.
Koreksi Anda
