Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Pelestarian Tradisi bertujuan: a. meningkatkan peran aktif pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi; b. memberdayakan peran serta masyarakat dalam Pelestarian Tradisi; c. memfasilitasi pelaksanaan Pelestarian Tradisi yang berkembang di masyarakat; dan d. membantu penyelesaian masalah yang berhubungan dengan Pelestarian Tradisi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id