Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Teks Saat Ini
Pedoman Pelestarian Tradisi dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
