Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Surat pernyataan dan surat kuasa yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKPN Model KPK-A dan Formulir LHKPN Model KPK-B, ditandatangani oleh pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan diatas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaporan harta kekayaan dikoordinasikan oleh masing-masing Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Kepala Biro Umum pada Sekretariat Jenderal.
(3) Penyampaian formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal dalam hal ini Biro Umum.
(4) Pejabat pengelola kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan, wajib menjaga dan menyimpan kerahasiaan isi formulir LHKPN.
Koreksi Anda
