Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formulir LHKPN Model KPK-A atau formulir LHKPN Model KPK-B yang telah diisi oleh pejabat penyelenggara negara dilampiri photo copy akta/bukti/surat kepemilikan harta kekayaan yang dimiliki dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) rangkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 1 (satu) rangkap disimpan oleh pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan atau pejabat penyelenggara negara yang telah mengakhiri jabatan atau pensiun.
Koreksi Anda