Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat penyelenggara negara yang mengalami mutasi jabatan wajib mengisi formulir LHKPN Model KPK-B. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan; atau b. pejabat penyelenggara negara yang telah mengakhiri jabatan atau pensiun.
Koreksi Anda