Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat penyelenggara negara yang mengalami mutasi jabatan wajib mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan; atau
b. pejabat penyelenggara negara yang telah mengakhiri jabatan atau pensiun.
Koreksi Anda
