Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan dan/atau setelah melaksanakan tugas, pejabat penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN.
(2) Pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, mengisi Formulir LHKPN Model KPK- A.
(3) Pejabat penyelenggara negara yang telah mengisi formulir LHKPN Model KPA-A mengisi formulir LHKPN Model KPA-B setelah LHKPN Model KPK-A diumumkan di Berita Negara Republik INDONESIA.
(4) Setiap 2 (dua) tahun, pejabat penyelenggara negara wajib melaporkan kembali harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.
Koreksi Anda
