Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil yang dipromosikan sebagai pejabat penyelenggara negara atau pejabat penyelenggara negara yang mengalami mutasi jabatan wajib memberitahukan kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian di Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, atau Badan paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender setelah serah terima jabatan.
(2) Pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pegawai negeri sipil yang dipromosikan sebagai pejabat penyelenggara negara atau pejabat penyelenggara negara yang mengalami mutasi jabatan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal melaporkan pegawai negeri sipil yang dipromosikan sebagai pejabat penyelenggara negara atau pejabat penyelenggara negara yang mengalami mutasi jabatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
