Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Kepala Biro Umum, pada setiap awal tahun menyusun daftar nama pejabat penyelenggara negara di lingkungan masing-masing. (2) Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Kepala Biro Umum menyampaikan daftar nama pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Umum dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat pada tanggal 31 Januari. (3) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar nama pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda