Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara negara di Iingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki terdiri atas:
a. Pejabat Eselon I dan yang disamakan;
b. Pejabat Eselon II di pusat dan koordinasi perguruan tinggi swasta;
c. Pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis;
d. Pejabat di lingkungan perguruan tinggi;
e. Pejabat Perbendaharaan;
f. Auditor;
g. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa; dan
h. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
(2) Pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
