Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara negara di Iingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki terdiri atas: a. Pejabat Eselon I dan yang disamakan; b. Pejabat Eselon II di pusat dan koordinasi perguruan tinggi swasta; c. Pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis; d. Pejabat di lingkungan perguruan tinggi; e. Pejabat Perbendaharaan; f. Auditor; g. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa; dan h. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. (2) Pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id