Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan dapat mengusulkan penutupan SILN kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kementerian Luar Negeri.
(2) Penutupan SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan apabila:
a. jumlah peserta didik kurang dari 16 (enam belas) dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut;
b. penyelenggaraan SILN tidak sesuai dengan tujuan pendirian SILN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
c. terjadi keadaan kahar (force majeure);
d. pemutusan hubungan diplomatik dengan negara penerima;
dan/atau
e. penyelenggaraan SILN melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Khusus pada SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat diusulkan untuk ditutup apabila pembiayaan untuk penyelenggaraan pendidikan tidak memadai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(4) Penutupan SILN ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) Penutupan SILN harus diikuti dengan:
a. Penyaluran atau pemindahan peserta didik pada satuan pendidikan lain yang jenjang dan jenisnya sama;
b. penyerahan arsip milik SILN kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Perwakilan.
Koreksi Anda
