Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan dapat mengusulkan penutupan SILN kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kementerian Luar Negeri. (2) Penutupan SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan apabila: a. jumlah peserta didik kurang dari 16 (enam belas) dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut; b. penyelenggaraan SILN tidak sesuai dengan tujuan pendirian SILN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; c. terjadi keadaan kahar (force majeure); d. pemutusan hubungan diplomatik dengan negara penerima; dan/atau e. penyelenggaraan SILN melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Khusus pada SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat diusulkan untuk ditutup apabila pembiayaan untuk penyelenggaraan pendidikan tidak memadai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. (4) Penutupan SILN ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penutupan SILN harus diikuti dengan: a. Penyaluran atau pemindahan peserta didik pada satuan pendidikan lain yang jenjang dan jenisnya sama; b. penyerahan arsip milik SILN kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Perwakilan.
Koreksi Anda