Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Seluruh gedung dan fasilitas penyelenggaraan SILN yang berada di lingkungan Perwakilan menjadi tanggung jawab pengelolaan pihak yang mencatat aset.
Koreksi Anda
