Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh gedung dan fasilitas penyelenggaraan SILN yang berada di lingkungan Perwakilan menjadi tanggung jawab pengelolaan pihak yang mencatat aset.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id