Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat INDONESIA
di wilayah akreditasi suatu Perwakilan bersumber dari pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan, bantuan dari masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dan negara setempat.
Koreksi Anda
