Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat INDONESIA di wilayah akreditasi suatu Perwakilan bersumber dari pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan, bantuan dari masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dan negara setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id