Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dan aset SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri serta sumber-sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai pendanaan dan pencatatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan terpisah.
Koreksi Anda
