Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dan aset SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri serta sumber-sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai pendanaan dan pencatatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan terpisah.
Koreksi Anda