Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka membantu peningkatan mutu dan kelancaran proses belajar mengajar pada SILN dibentuk komite sekolah atau organ representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
(2) Komite sekolah atau organ representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
(3) Pembentukan komite sekolah atau organ representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA.
Koreksi Anda
