Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kalender akademik SILN ditetapkan oleh Kepala Perwakilan dengan berpedoman kepada kalender pendidikan nasional dan ketentuan tentang hari libur yang berlaku di Perwakilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id