Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Kalender akademik SILN ditetapkan oleh Kepala Perwakilan dengan berpedoman kepada kalender pendidikan nasional dan ketentuan tentang hari libur yang berlaku di Perwakilan.
Koreksi Anda
