Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Kepala SILN melalui Kepala Perwakilan wajib memberikan laporan penyelenggaraan pendidikan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap akhir semester.
Koreksi Anda
