Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala SILN melalui Kepala Perwakilan wajib memberikan laporan penyelenggaraan pendidikan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap akhir semester.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id