Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan SILN dilakukan oleh Perwakilan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Perwakilan meliputi:
a. menerima, meneliti, dan menelaah permohonan izin pendirian SILN;
b. menyampaikan dokumen permohonan izin pendirian SILN yang disampaikan oleh pihak pengusul kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan seleksi calon peserta didik bersama SILN;
d. menerima dan mengusulkan daftar nominasi sementara peserta ujian nasional kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. mengawasi penyelenggaraan ujian nasional pada SILN;
f. menandatangani surat keterangan hasil ujian nasional dan ijazah dalam hal terdapat kekosongan Kepala SILN;
g. melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap SILN; dan
h. menerima laporan berkala setiap semester dari SILN dan meneruskan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Kementerian Luar Negeri, meliputi:
a. memonitor dan mengevaluasi kinerja SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA;
b. memonitor penggunaan anggaran SILN yang berasal dari anggaran Perwakilan Republik INDONESIA;
c. memonitor dan memberikan masukan terkait formasi dan pengadaan pegawai pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
d. memberikan masukan terkait pemberian penghargaan dan pembinaan karier guru SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
e. memonitor, mengevaluasi, dan memberi masukan terkait pengelolaan aset pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam sistem pendidikan nasional meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, penilaian pendidikan, dan pelaksanaan ujian nasional pada SILN;
b. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, penilaian pendidikan, dan pelaksanaan ujian nasional pada SILN;
c. memberikan izin pendirian SILN atas rekomendasi dari Menteri Luar Negeri;
d. melaksanakan pendataan pelaksanaan pendidikan di SILN;
e. memonitor penggunaan anggaran SILN yang berasal dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan masyarakat;
f. MENETAPKAN peserta ujian nasional pada SILN;
g. melaksanakan ujian nasional pada SILN;
h. menyediakan blanko surat keterangan hasil ujian nasional, ijazah, sertifikat, dan surat keterangan lain sesuai kebutuhan;
dan
i. memantau, mengevaluasi, dan membina penyelenggaraan pendidikan di SILN.
Koreksi Anda
