Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan yang dipekerjakan pada SILN dapat diangkat dari WNI atau WNA. (2) Tenaga Kependidikan yang dipekerjakan pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah diseleksi dan diangkat oleh Perwakilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id