Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan yang dipekerjakan pada SILN dapat diangkat dari WNI atau WNA.
(2) Tenaga Kependidikan yang dipekerjakan pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah diseleksi dan diangkat oleh Perwakilan.
Koreksi Anda
