Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Guru pegawai negeri sipil pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah berhak atas perlindungan, penghargaan, pengembangan kompetensi, pembinaan karier, dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturang perundang-undangan.
(2) Guru bukan pegawai negeri sipil dan guru WNA berhak atas penghargaan dan pengembangan kompetensi.
Koreksi Anda
