Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru pegawai negeri sipil pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah berhak atas perlindungan, penghargaan, pengembangan kompetensi, pembinaan karier, dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturang perundang-undangan. (2) Guru bukan pegawai negeri sipil dan guru WNA berhak atas penghargaan dan pengembangan kompetensi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id