Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Guru pada SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara.
(2) Pengangkatan guru SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Perwakilan.
Koreksi Anda
