Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Guru bukan pegawai negeri sipil berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
