Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Guru WNA dapat dipekerjakan pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah setelah melalui proses berikut:
a. lulus seleksi bersama yang diselenggarakan oleh SILN dan Perwakilan;
b. penandatanganan kontrak kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah lulus seleksi ketika sebelum pengangkatan;
c. pengangkatan sebagai guru WNA pada SILN ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan; dan
d. pengesahan pengangkatan guru sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan melalui keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pengangkatan guru WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan INDONESIA dan negara setempat.
Koreksi Anda
