Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru WNA dapat dipekerjakan pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah setelah melalui proses berikut: a. lulus seleksi bersama yang diselenggarakan oleh SILN dan Perwakilan; b. penandatanganan kontrak kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah lulus seleksi ketika sebelum pengangkatan; c. pengangkatan sebagai guru WNA pada SILN ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan; dan d. pengesahan pengangkatan guru sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan melalui keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pengangkatan guru WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan INDONESIA dan negara setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id