Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Guru Pegawai Negeri Sipil berhak menerima gaji, tunjangan, perlindungan dan fasilitas selama masa penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda